Endah Rahmanto Hermansyah, 41 tahun, tidak akan pernah lupa peristiwa yang dia alami akhir Februari 2011. Di depan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi di Semarang, mantan Kepala Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, ini membacakan enam lembar kertas berjudul "Pengakuan seorang koruptor" dalam sidang dengan agenda pembelaan. Alhasil Endah bukannya membela diri dari tuduhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar